Jumat, 14 Juni 2019

SELAYANG PANDANG PERUMDA BPR KOTA BANDUNG

1. SEJARAH SINGKAT PENDIRIAN Awal terbentuknya Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (selanjutnya disebut Bank Bandung) adalah dengan didirikannya Bank Simpan Pindjam Pasar Haminte oleh Haminte Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Dewan Haminte Kota Bandung pada tanggal 23 Agustus 1939 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung pada saat itu tertanda Beets, dan diundangkan dalam lampiran No. 16 tertanggal 31 Oktober 1939 dari Provinciaal Blad van West Java yang mencabut Surat Keputusan Dewan Haminte Kota Bandung tertanggal 23 Maret 1938 No. 3998/38. Pada tanggal 1 Agustus 1968 berdasarkan Instruksi Walikotamadya Bandung Nomor : 476/67/DPP didirikan Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung yang merupakan seksi dari Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan menjadi PD. Bank Pasar Kotamadya Bandung berdasarkan dengan Surat keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter No. Ket-99/DJM/III.3/3/73 tanggal 20 Maret 1973. Tahun 1977 dikeluarkan Surat keterangan Melanjutkan usaha sebagai Bank Pasar No.Ket.350/MK.6/1977 tanggal 1 Nopember 1977 setelah memperhatikan pertimbangan Direksi Bank Indonesia No. 10/60/UPPB/PPTR Rahasia tanggal 6 September 1977 dan Surat Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia No.B-331/MK/IV/8/1970 tertanggal 6 Agustus 1970 yang memperkenankan PD. Bank Pasar yang ada yang merupakan kantor-kantor perwakilan Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk melanjutkan usahanya sebagai bank pasar secara tersendiri sambil menunggu diberlakukannya Undang-undang yang mengatur tentang status dan tugas dari bank-bank desa dan bank-bank pasar. Pada tahun yang sama diusulkan perubahan nama PD. Bank Pasar Kotamadya Bandung menjadi PD. Bank Pasar Pungkur berdasarkan Surat No. 001/K/PD.P/77 tanggal 19 Juli 1977 dan Nomor 003/K/PD.P/77 tanggal 2 Agustus 1977 perihal Perubahan Nama dari PD. Bank pasar Kotamadya Bandung menjadi PD. Bank Pasar Pungkur kepada Departemen Keuangan RI Dirjen Moneter dengan Surat Persetujuan Nomor S- 5109/M/1977 yang menyatakan berlakunya izin usaha Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk PD. Bank Pasar Pungkur. Pada tahun 1986 dilakukan reorganisasi Perusahaan perusahaan Daerah Bank Pasar di kota Bandung yang berjumlah 10 (sepuluh) buah (berdasarkan Peraturan daerah No. 09/PD/1979) menjadi 1 (satu) buah Perusahaan Daerah Tingkat II Bandung yang ditetapkan Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 12 tahun 1986 berdiri Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan keputusan penggabungan usaha (merger) ke 10 (sepuluh) PD. Bank Pasar yang ada di kota Bandung didasarkan atas SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-143/KM.17/1992 tanggal 29 Desember 1992. Pada tahun 1994 Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung berubah statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. Telah terjadi beberapa kali perubahan nama dan modal dasar perusahaan dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung terakhir yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung terjadi perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan dengan Perda tersebut maka nama PD. BPR Kota Bandung berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung atau disingkat menjadi Perumda BPR Kota Bandung selanjutnya disebut Perumda Bank Bandung. Perubahan Bentuk badan Hukum ini juga telah mendapatkan persetujuan OJK berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-48/KR.021/2020 tanggal 6 Maret 2020 perihal : Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dari Perusahaan Daerah (PD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan sesuai dengan Keputusan kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat nomor ………………………..tentang …………………. Berdasarkan Perda kota bandung tersebut Kegiatan usaha PD. BPR Kota Bandung meliputi : a. menghimpun dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kota, BUMD dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah; c. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga pemerintah daerah lainnya; d. melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; f. membantu Pemerintah Daerah Kota dalam optimalisasi pengelolaan dana untuk program dan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. membantu Pemerintah Daerah Kota melaksanakan fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. TEMPAT KEDUDUKAN DAN JARINGAN KANTOR Perumda Bank Bandung berdomisili di Bandung dan berkantor pusat di Jalan Naripan No. 29 Bandung, telp. (022) 4207147, (022) 42033778 dan fax (022) 4207178, e-Mail : headoffice@bankbandung.co.id, Website : http://www.bankbandung.co.id Selain Kantor Pusat yang terletak di Jl. Naripan No. 29 Bandung, Perumda Bank Bandung dalam mengembangkan usahanya memiliki 8 (delapan) Kantor Kas yang kesemuanya terletak dan tersebar di Kota Bandung sebagaimana berikut : Kantor Kas Utama/ Pusat Jl.Naripan No.29 Bandung Kantor Kas Babatan Jl.Pagarsih Barat No. 328 Bdg Kantor Kas Astanaanyar Jl.Astana Anyar No.129 Bdg Kantor Kas Kiaraconcong Komp. Psr Kiaracondong Lt. 1 Bdg Kantor Kas Kosambi Psr Kosambi Jl. A. Yani 10 Bdg Kantor Kas Pemkot Bandung 1 Jl. Cianjur No. 34 Bdg Kantor Kas Sederhana Jl. Sukamaju No. 2 Bandung Kantor Kas Pemkot Bandung 2 Jl. Wastukencana No. 2 Bandung 3. KEPEMILIKAN Perumda Bank Bandung merupakan Badan Hukum berbentuk Perusahaan Daerah dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari pemerintah Kota Bandung yang bergerak di bidang perbankan yaitu Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Pemegang Saham Pengendali adalah Walikota Bandung/ Pemerintah Kota Bandung dengan komposisi saham sebesar 100 % (seratus persen). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. ditetapkan bahwa modal dasar perusahaan menjadi sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah), dan modal yang telah disetor/ penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini adalah sebesar Rp. 123.040.794.540,- (seratus dua puluh tiga milyar empat puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah). Pemegang Saham Pemerintah Kota Bandung dengan Komposisi saham 100 % modal dasar 1.000.000.000.000,- dengan Modal Disetor 123.040.794.540,- 4. PENGURUS Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 maka susunan Organ dan Pengurus Perumda Bank Bandung terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi, sebagai berikut : a. KPM/ Wali kota b. Dewan Pengawas Dewan Pengawas periode 2020-2024 diangkat kembali berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 538/Kep.1260-Ek/2020 tanggal 18 Desember 2020, dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Feraldi Hanafi , S.Sos Anggota : Dr. H. Asep Effendi R, S.E.,M.Si.,P.I.A b. D i r e k s i Direksi Perumda Bank Bandung saat ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.22/Kep.692-Bag.Ek/2018 dan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.22/Kep.693-Bag.Ek/2018 tanggal 9 Mei 2018, dengan susunan sebagai berikut : Direktur Utama : H. Moch. Didi Sunardi, S.E. Direktur Operasional : Dadang Juanda, S.E. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Juwairiah Wijayanti diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 539/Kep.538-Bag.Ek/2020 tanggal 19 Juni 2020 5. JUMLAH PEGAWAI Jumlah pegawai (termasuk pengurus) per Juni 2020 adalah sebanyak l.k 120 orang yang terdiri dari pegawai tetap, pegawai kontrak dan tenaga outsourcing 6. VISI DAN MISI PERUSAHAAN a. Visi : “Menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang terbaik dalam Layanan” b. Misi : 1. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat. 2. Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah Kota Bandung. 3. Mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah 8. MOTTO PERUSAHAAN P A S T I : Perubahan (P), Antusias (A), Semangat (S), Terpercaya (T), Integritas (I)

PRODUK KREDIT PERUMDA BPR KOTA BANDUNG

Kredit di PD. BPR Kota Bandung diberikan kepada perorangan dan Badan Hukum (Perusahaan/ Lembaga/ Instansi) swasta maupun pemerintah.

1. KREDIT MODAL KERJA :
    a. Kredit Umum
        Kredit  yang diberikan kepada perorangan/  badan  usaha    untuk penambahan modal kerja dan usaha    
         
     b. Kredit Melati
       Kredit yang diberikan secara kolektif dengan  sistem   kelompok yang dikhususkan  untuk wanita produktif dalam satu wilayah yang memiliki  penghasilan sendiri disamping penghasilan suami
       
2. KREDIT INVESTASI :
    Kredit yang diberikan untuk investasi dalam  rangka  mendukung usaha
     
3. KREDIT KONSUMTIF :

    a. Kredit GOBERTAP

     Kredit yang diberikan kepada golongan yang berpenghasilan tetap seperti Karyawan swasta, PNS Instansi lainnya/ BUMN/ BUMD untuk keperluan konsumtif

    b. Kredit KIWARI KOTA

          Kredit yang diberikan khusus kepada PNS dilingkungan Pemerintah Kota   
              Bandung untuk keperluan konsumtif/ Modal Kerja

 
Keunggulan/ Benefit


Suku bunga yang kompetitif

Persyaratan mudah, proses cepat

Jangka waktu kredit disesuaikan

Perlindungan asuransi jiwa


STRUKTUR ORGANISASI PERUMDA BPR KOTA BANDUNG

STRUKTUR ORGANISASI  TATA KERJA PD BPR KOTA BANDUNG 

JAJARAN PENGURUS DAN MANAJEMEN PERUMDA BPR KOTA BANDUNG

Pemilik PD. BPR Kota Bandung adalah Pemerintah Kota Bandung yang dalam hal ini diwakili oleh Walikota Bandung yang juga merupakan organ BPR sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pengurus dan Pengelola PD. BPR Kota Bandung terdiri dari orang-orang profesional di bidangnya yang telah berkecimpung lama dan berpengalaman di bidang perbankan khususnya dalam manajemen Bank Perkreditan Rakyat

DEWAN PENGAWAS (Periode 2020-2024)

Ketua                 FERALDI HANAFI

Anggota             H. ASEP EFFENDI
           
                          DEWAN DIREKSI (Periode 2018-2022)

 
Direktur Utama                 H. MOCHAMAD DIDI SUNARDI

Direktur  Ops                           H. DADANG JUANDA

Direktur Kepatuhan dan Manrisk   JUWARIAH WIJAYANTI (periode 2020-2025)



MANAJEMEN  

 UNIT SUPPORTING

1. Kepala Satuan Kerja Audit Internal    Faizal Rochman

2. Manajer Hukum dan Kepatuhan          Arief Fadillah   

3. Manajer Manajemen Risiko             Ari Kurniawan        

4. Kepala Divisi Bisnis dan Stratejik

                                                   Novy Anugrah Hartana       

5. Manager Satuan Tugas Khusus             Sidik Permnana


6. Manager Umum & SDM                       Yedi Hernadi

7. Manager Akunting, IT & Pelaporan  Hari Agustian


UNIT BISNIS

1. Manager Funding                              Rani

2. Manager KPO                                   Rudyana

3. Manager Kredit Umum                 Ammalia Said 

4. Manager Kredit Program dan Retail   Yachya Natakusumah

5.Manajeer Pengembangan Produk (Plt) Wawan Setiawan

VISI DAN MISI PERUMDA BPR KOTA BANDUNG

VISI 
"Menjadi Bank Perkreditan Rakyat Yang Terbaik Dalam Layanan "


M I S I  
1.     Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka          
     meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
2.     Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah Kota Bandung.
3.  Mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah

Minggu, 03 April 2016

PD. BPR KOTA BANDUNG DALAM GAMBAR














PRESTASI PD. BPR KOTA BANDUNG

PD. BPR KOTA BANDUNG BERKUALITAS JUARA

Dalam kurun waktu 2 tahun (2014-2015) PD. BPR Kota Bandung mendapat banyak penghargaan. Adapun penghargaan tersebut adalah sebagai berikut :



No.
NAMA KEJUARAAN/ KEGIATAN
TINGKAT KEJUARAAN/ KEGIATAN
PRESTASI
KETERANGAN
1.
Standar Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Nasional
Predikat Kepatuhan
OMBUDSMAN
2.
Anugerah BPR Indonesia 2014
Nasional
Peringkat Ke-1 Finance - Profit
Majalah Economic Review, Januari 2015
3.
Anugerah BPR Indonesia 2014
Nasional
The Most Optimistic CEO
Majalah Economic Review, Januari 2015
4.
Favourite Banking Insurance & Finance Winner 2015
Nasional
The Best Banking & Finance In Service Excellent Of The Year
World Achievement Association, 2015
5.
 Indonesian Leader Award 2015
Nasional
The Best Indonesian Leader Award 2015
Forum Komuniaksi Wartawan Indonesia, Semarang 2015
6.
Penghargaan Rekor Indonesia
Nasional
The Most Reliable Banking & Quality Service To Customer Of The Year
Pusat Rekor Indonesia 2015
7.
Indonesia Quality Service Exellent Award Winner 2015
Nasional
Admired Banking Satisfaction To Customer
Pusat Rekor Indonesia 2015
8.
Indonesia Platinum Award
Nasional
The 1st Favourite BPR
Yayasan Emas Indonesia, Bogor 2015
9.
Business Challenges Award
Nasional
The Best BPR In Satisfactory Performance Of The Year
Indonesia Achievement Center, 2015
10.
Anugerah BPR Indonesia 2015
Nasional
Peringkat 1 BPR-PD-Aset <100M (per Des 2014)
Majalah Economic Review, November 2015
11.
Anugerah BPR Indonesia 2015
Nasional
Peringkat 1, Marketing
Majalah Economic Review, November 2015
12.
Anugerah BPR Indonesia 2015
Nasional
Peringkat 1, Corporate Communication
Majalah Economic Review, November 2015
13.
Anugerah BPR Indonesia 2015
Nasional
Peringkat 1, Information Technology
Majalah Economic Review, November 2015
14.
Anugerah BPR Indonesia 2015
Nasional
The Best Leadership CEO-BPR Indonesia 2015
Majalah Economic Review, November 2015