Jumat, 14 Juni 2019
SELAYANG PANDANG PERUMDA BPR KOTA BANDUNG
1. SEJARAH SINGKAT PENDIRIAN
Awal terbentuknya Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (selanjutnya disebut Bank Bandung) adalah dengan didirikannya Bank Simpan Pindjam Pasar Haminte oleh Haminte Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Dewan Haminte Kota Bandung pada tanggal 23 Agustus 1939 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung pada saat itu tertanda Beets, dan
diundangkan dalam lampiran No. 16 tertanggal 31 Oktober 1939 dari Provinciaal Blad van West Java yang mencabut Surat Keputusan Dewan Haminte Kota Bandung tertanggal 23 Maret 1938 No. 3998/38.
Pada tanggal 1 Agustus 1968 berdasarkan Instruksi Walikotamadya Bandung Nomor : 476/67/DPP didirikan Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung yang merupakan seksi dari Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan menjadi PD. Bank Pasar Kotamadya Bandung berdasarkan dengan Surat keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter No. Ket-99/DJM/III.3/3/73 tanggal 20 Maret 1973.
Tahun 1977 dikeluarkan Surat keterangan Melanjutkan usaha sebagai Bank Pasar No.Ket.350/MK.6/1977 tanggal 1 Nopember 1977 setelah memperhatikan pertimbangan Direksi Bank Indonesia No. 10/60/UPPB/PPTR Rahasia tanggal 6 September 1977 dan Surat Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia No.B-331/MK/IV/8/1970 tertanggal 6 Agustus 1970 yang memperkenankan PD. Bank Pasar yang ada yang merupakan kantor-kantor perwakilan Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk melanjutkan usahanya sebagai bank pasar secara tersendiri sambil menunggu diberlakukannya Undang-undang yang mengatur tentang status dan tugas dari bank-bank desa dan bank-bank pasar.
Pada tahun yang sama diusulkan perubahan nama PD. Bank Pasar Kotamadya Bandung menjadi PD. Bank Pasar Pungkur berdasarkan Surat No. 001/K/PD.P/77 tanggal 19 Juli 1977 dan Nomor 003/K/PD.P/77 tanggal 2 Agustus 1977 perihal Perubahan Nama dari PD. Bank pasar Kotamadya Bandung menjadi PD. Bank Pasar Pungkur kepada Departemen Keuangan RI Dirjen Moneter dengan Surat Persetujuan Nomor S- 5109/M/1977 yang menyatakan berlakunya izin usaha Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk PD. Bank Pasar Pungkur.
Pada tahun 1986 dilakukan reorganisasi Perusahaan perusahaan Daerah Bank Pasar di kota Bandung yang berjumlah 10 (sepuluh) buah (berdasarkan Peraturan daerah No. 09/PD/1979) menjadi 1 (satu) buah Perusahaan Daerah Tingkat II Bandung yang ditetapkan Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 12 tahun 1986 berdiri Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan keputusan penggabungan usaha (merger) ke 10 (sepuluh) PD. Bank Pasar yang ada di kota Bandung didasarkan atas SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-143/KM.17/1992 tanggal 29 Desember 1992.
Pada tahun 1994 Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung berubah statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.
Telah terjadi beberapa kali perubahan nama dan modal dasar perusahaan dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung terakhir yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung terjadi perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan dengan Perda tersebut maka nama PD. BPR Kota Bandung berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung atau disingkat menjadi Perumda BPR Kota Bandung selanjutnya disebut Perumda Bank Bandung. Perubahan Bentuk badan Hukum ini juga telah mendapatkan persetujuan OJK berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-48/KR.021/2020 tanggal 6 Maret 2020 perihal : Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dari Perusahaan Daerah (PD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan sesuai dengan Keputusan kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat nomor ………………………..tentang ………………….
Berdasarkan Perda kota bandung tersebut Kegiatan usaha PD. BPR Kota Bandung meliputi :
a. menghimpun dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kota, BUMD dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah;
c. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga pemerintah daerah lainnya;
d. melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
e. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
f. membantu Pemerintah Daerah Kota dalam optimalisasi pengelolaan dana untuk program dan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membantu Pemerintah Daerah Kota melaksanakan fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. TEMPAT KEDUDUKAN DAN JARINGAN KANTOR
Perumda Bank Bandung berdomisili di Bandung dan berkantor pusat di Jalan Naripan No. 29 Bandung, telp. (022) 4207147, (022) 42033778 dan fax (022) 4207178, e-Mail : headoffice@bankbandung.co.id, Website : http://www.bankbandung.co.id
Selain Kantor Pusat yang terletak di Jl. Naripan No. 29 Bandung, Perumda Bank Bandung dalam mengembangkan usahanya memiliki 8 (delapan) Kantor Kas yang kesemuanya terletak dan tersebar di Kota Bandung sebagaimana berikut :
Kantor Kas Utama/ Pusat Jl.Naripan No.29 Bandung
Kantor Kas Babatan Jl.Pagarsih Barat No. 328 Bdg
Kantor Kas Astanaanyar Jl.Astana Anyar No.129 Bdg Kantor Kas Kiaraconcong Komp. Psr Kiaracondong Lt. 1 Bdg
Kantor Kas Kosambi Psr Kosambi Jl. A. Yani 10 Bdg
Kantor Kas Pemkot Bandung 1 Jl. Cianjur No. 34 Bdg
Kantor Kas Sederhana Jl. Sukamaju No. 2 Bandung
Kantor Kas Pemkot Bandung 2 Jl. Wastukencana No. 2 Bandung
3. KEPEMILIKAN
Perumda Bank Bandung merupakan Badan Hukum berbentuk Perusahaan Daerah dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari pemerintah Kota Bandung yang bergerak di bidang perbankan yaitu Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
Pemegang Saham Pengendali adalah Walikota Bandung/ Pemerintah Kota Bandung dengan komposisi saham sebesar 100 % (seratus persen).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. ditetapkan bahwa modal dasar perusahaan menjadi sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah), dan modal yang telah disetor/ penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini adalah sebesar Rp. 123.040.794.540,- (seratus dua puluh tiga milyar empat puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah).
Pemegang Saham Pemerintah Kota Bandung dengan Komposisi saham 100 % modal dasar 1.000.000.000.000,- dengan Modal Disetor
123.040.794.540,-
4. PENGURUS
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 maka susunan Organ dan Pengurus Perumda Bank Bandung terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi, sebagai berikut :
a. KPM/ Wali kota
b. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas periode 2020-2024 diangkat kembali berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 538/Kep.1260-Ek/2020 tanggal 18 Desember 2020, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Feraldi Hanafi , S.Sos
Anggota : Dr. H. Asep Effendi R, S.E.,M.Si.,P.I.A
b. D i r e k s i
Direksi Perumda Bank Bandung saat ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.22/Kep.692-Bag.Ek/2018 dan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.22/Kep.693-Bag.Ek/2018 tanggal 9 Mei 2018, dengan susunan sebagai berikut :
Direktur Utama : H. Moch. Didi Sunardi, S.E.
Direktur Operasional : Dadang Juanda, S.E.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Juwairiah Wijayanti
diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 539/Kep.538-Bag.Ek/2020 tanggal 19 Juni 2020
5. JUMLAH PEGAWAI
Jumlah pegawai (termasuk pengurus) per Juni 2020 adalah sebanyak l.k 120 orang yang terdiri dari pegawai tetap, pegawai kontrak dan tenaga outsourcing
6. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
a. Visi :
“Menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang terbaik dalam Layanan”
b. Misi :
1. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
2. Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah Kota Bandung.
3. Mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah
8. MOTTO PERUSAHAAN
P A S T I :
Perubahan (P), Antusias (A), Semangat (S), Terpercaya (T), Integritas (I)
PRODUK KREDIT PERUMDA BPR KOTA BANDUNG
Kredit di PD. BPR Kota Bandung diberikan kepada perorangan dan Badan Hukum (Perusahaan/ Lembaga/ Instansi) swasta maupun pemerintah.
1. KREDIT MODAL KERJA :
a. Kredit Umum
Kredit yang diberikan kepada perorangan/ badan usaha untuk penambahan modal kerja dan usaha
b. Kredit Melati
Kredit yang diberikan secara kolektif dengan sistem kelompok yang dikhususkan untuk wanita produktif dalam satu wilayah yang memiliki penghasilan sendiri disamping penghasilan suami
2. KREDIT INVESTASI :
Kredit yang diberikan untuk investasi dalam rangka mendukung usaha
3. KREDIT KONSUMTIF :
a. Kredit GOBERTAP
Kredit yang diberikan kepada golongan yang berpenghasilan tetap seperti Karyawan swasta, PNS Instansi lainnya/ BUMN/ BUMD untuk keperluan konsumtif
b. Kredit KIWARI KOTA
Kredit yang diberikan khusus kepada PNS dilingkungan Pemerintah Kota
Bandung untuk keperluan konsumtif/ Modal Kerja
Keunggulan/ Benefit
• Suku bunga yang kompetitif
• Persyaratan mudah, proses cepat
• Jangka waktu kredit disesuaikan
• Perlindungan asuransi jiwa
JAJARAN PENGURUS DAN MANAJEMEN PERUMDA BPR KOTA BANDUNG
Pemilik PD. BPR Kota Bandung adalah Pemerintah Kota Bandung yang dalam hal ini diwakili oleh Walikota Bandung yang juga merupakan organ BPR sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pengurus dan Pengelola PD. BPR Kota Bandung terdiri dari orang-orang profesional di bidangnya yang telah berkecimpung lama dan berpengalaman di bidang perbankan khususnya dalam manajemen Bank Perkreditan Rakyat
DEWAN PENGAWAS (Periode 2020-2024)
Ketua FERALDI HANAFI
Anggota H. ASEP EFFENDIDEWAN DIREKSI (Periode 2018-2022)
Direktur Utama H. MOCHAMAD DIDI SUNARDI
Direktur Ops H. DADANG JUANDA
Direktur Kepatuhan dan Manrisk JUWARIAH WIJAYANTI (periode 2020-2025)
Direktur Kepatuhan dan Manrisk JUWARIAH WIJAYANTI (periode 2020-2025)
MANAJEMEN
UNIT SUPPORTING
1. Kepala Satuan Kerja Audit Internal Faizal Rochman
2. Manajer Hukum dan Kepatuhan Arief Fadillah
3. Manajer Manajemen Risiko Ari Kurniawan
4. Kepala Divisi Bisnis dan Stratejik
Novy Anugrah Hartana
5. Manager Satuan Tugas Khusus Sidik Permnana
6. Manager Umum & SDM Yedi Hernadi
7. Manager Akunting, IT & Pelaporan Hari Agustian
UNIT BISNIS
1. Manager Funding Rani
2. Manager KPO Rudyana
3. Manager Kredit Umum Ammalia Said
4. Manager Kredit Program dan Retail Yachya Natakusumah
5.Manajeer Pengembangan Produk (Plt) Wawan Setiawan
UNIT SUPPORTING
1. Kepala Satuan Kerja Audit Internal Faizal Rochman
2. Manajer Hukum dan Kepatuhan Arief Fadillah
3. Manajer Manajemen Risiko Ari Kurniawan
4. Kepala Divisi Bisnis dan Stratejik
Novy Anugrah Hartana
5. Manager Satuan Tugas Khusus Sidik Permnana
6. Manager Umum & SDM Yedi Hernadi
7. Manager Akunting, IT & Pelaporan Hari Agustian
UNIT BISNIS
1. Manager Funding Rani
2. Manager KPO Rudyana
3. Manager Kredit Umum Ammalia Said
4. Manager Kredit Program dan Retail Yachya Natakusumah
VISI DAN MISI PERUMDA BPR KOTA BANDUNG
VISI
"Menjadi Bank Perkreditan Rakyat Yang Terbaik Dalam Layanan "
M I S I
"Menjadi Bank Perkreditan Rakyat Yang Terbaik Dalam Layanan "
M I S I
1.
Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
dalam rangka
meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
2.
Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian
dan pembangunan daerah Kota Bandung.
3. Mendorong
pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya
guna, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan
menengah
”
Langganan:
Postingan (Atom)